Ketentuan Pakaian Seragam SMP

Ketentuan Pakaian Seragam SMP (Permendikbudristek Nomor 50)

Ketentuan Pakaian Seragam SMP – Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan membahasa mengenai Ketentuan Pakaian Seragam SMP – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 ini adalah mengatur mengenai pakaian seragam sekolah siswa jenjanng SD/SMP/SMK.SMA. Peraturan ini di keluarkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa dan meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan SD-SMP-SMK/SMA melalui jalur pendidikan formal.

 

Tujuan Pengaturan Pakaian Seragam Sekolah

 

  1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di antara siswa.
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
  3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakagn sosial ekonomi dari orang tua siswa dan juga meningkatkan disiplin serta tanggung jawab siswa.

 

Adapun Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

 

a. Pakaian Seragam Nasional.

b. Pakaian Seragam Pramuka.

 

Model dan Warna Pakaian Seragam Nasional

 

  1. Siswa SD/SDLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  2. Siswa SMP/SMPLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tu.
  3. Siswa SMA/SMK atasan berupa kemerja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian seragam nasional di gunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan seragam khas sekolah masing-masing di gunakan siswa pada hari yang sudah di tetapkan oleh setiap sekolah.

Adapun pakaian adat di gunakan siswa pada hari atau ketika sedang ada acara adat tertentu yang bersifat nasional.

Nah untuk penggunaan seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus di lengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, adapun dengan pemerintah pusat,daerah,sekolah dan masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat untuk siswa dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu.

 

Ketentuan Pakaian Seragam SMP Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

 

1. Pakaian Seragam Siswa Putra

 

Pakaian Seragam model 1

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang di sediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih polos minimal 10 di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna biru tua , model biasa/lurus ,panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, dengan bagian pinggang di sediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu warna hitam.

2. Pakaian Seragam Siswi Putri

Pakaian Seragam Model 1

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukkan ke dalam rok.
  • Rok warna biru tua dengan lipit hadap kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang di sediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang di sediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu warna hitam.

Pakaian Seragam Model 3
Nah untuk orang tua wali murid yang menginginkan anaknya mengenakan hijab maka model pakaian seragam nasionalnya adalah sebagai berikut:

  • Kemeja putih lengan panjang hingga pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukan ke dalam rok.
  • Jilbab putih, Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah bagian belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di bagian pinggang di sediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam di atas mata kaki, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

ATRIBUT

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Untuk lebih lengakapnya mengenai Ketentuan Pakaian Seragam SMP (Permendikbudristek Nomor 50) bisa kalian download file nya : KLIK DISINI

 

Demikian pembahasan Ketentuan Pakaian Seragam SMP (Permendikbudristek Nomor 50) , smeoga bisa membantu dan memudahkan kalian sebagai orang tua wali murid. Terima Kasih

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Ketentuan Pakaian Seragam SMP (Permendikbudristek Nomor 50) yang dipublish pada 24 November 2022 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment