Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan

Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat

Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan-Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan memberikan uraian mengenai Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana/sarjana terapan bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan serftifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur pendidikan formal,pendidikan dasar dan pendidikan menegah.

Guru dalam jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian keja/kesepakatan kerja bersama.

Program PPG dalam jabatan adalah program pendidikan yang di selenggarakan untuk guru dalam jabatan yang memenugi syarat agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru. Sejakan dengan pelaksanaan program PPG dalam jabatan, kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakn program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut dengan PGP.

Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.

Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Dengan demikian lulusan Program PPG dalam jabatan yang sudah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul,kompetitif dan cinta tanah air. Selain itu lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kirits (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).

TUJUAN

Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

SYARAT

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki Sertifikat PGP.
  3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  8. Berkelakuan baik.
  9. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan,
  10. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

POLA PENERIMAAN MAHASISWA

  1. Direktur jendral guru dan tenaga kependidikan atas nama menteri menetapkan kuota nasional mahasiswa PPG dalam jabatan.
  2. Direktorat jenderal memberitahukan kepada dinas pendidikan mengenai pendaftaran calon mahasiswa PPG dalam jabatan.
  3. Dinas pendidikan melalkukan sosialiasasi mengenai PPG dalam jabatam guru calon mahasiswa PPG dalam jabatan.
  4. Guru dan calon mahasiswa PPG dalam jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen adminitrasi yang dipersyaratkan.
  5. Direktorat jenderal melaui panitia seleksi melakukan verfikasi dan validasi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB berikutnya menentukan guru dalam jabatan yang bersangkutan memenuhi pesyaratan/tidak.
  6. Direktorat jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili.
  7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik.
  8. Di dalam hal calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

 

Demikian uraian dari kami mengenai Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat , semoga mudah dipahami oleh kalian para PPG guru dalam jabatan. Terima kasih

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Syarat PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat yang dipublish pada 7 December 2022 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment