Meningkatkan Kompetensi Guru

Langkah-Langkah Meningkatkan Kompetensi Guru

Meningkatkan Kompetensi Guru-Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan mengulas mengenai Langkah-Langkah Meningkatkan Kompetensi Guru. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melakukan tugas profesinya, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi guru bisa dilakukan dengan mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill) harus dilakukan. Nah dari kegiatan ini diharapkan akan bisa menghasilkan sebuah perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar didalam kelas.

Meningkatkan kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk bisa memebuhi standar kompetensi guru selesai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Meningkatkan kompetensi guru menjadi bagian paling penting yang harus selalu dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga profesionalitas guru. Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik sebagai berikut :

  1. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  2. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru.
  3. Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.

Maka berdasarkan alasan diatas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan dan bisa menginspirasi siswa menjadi subjek pembelajar mandiri yang bisa bertanggung jawab,kreatif dan inovatif.

Guru yang sudah mengikuti uji kompetensi guru (UKG) akan terpetakan kompetensinya berdasarkan sepuluh kelompok kompetensi sesuai dengan mata pelajaran/paket kompetensi yang diampu oleh guru yang bersangkutan. 10 kelompok kompetensi dimaksud adalah penjabaran dari standar kompetensi guru (SKG) yang kemudian diturunkan menjadi Indikator pencapaian kompetensi (IPK).

IPK pada 10 kelompok kompetensi ini sudah dituangkan menjadi soal-soal uji kompetensi guru yang digunakan sebagai alat uji kompetensi guru. Disisi lain 10 kelompok kompetensi juga dijabarkan dalam bentuk 10 modul guru pembelajar. Modul-modul inilah yang digunakan sebagai obat untuk bisa meningkatkan kompetensi guru.

Guru yang sudah melaksanakan UKG hasilnya akan terpetakan dalam raport guru, masing-masing guru memiliki raport yang berbeda sesuai dengan tingkat kompetensinya pada 10 kelompok kompetensi. Dalam rapor juga sudah tergambar kelompok kompetenis yang mana yang sudah dikuasai (warna hitam/nilai di atas standar yang diharapkan), dan kelompok kompetensi mana yang belum dikuasai (warna merah/nilai di bawah standar yang diharapkan). Pada tahun 2015, kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menentapkan standar capaian minimal yang diharapkan sebesar 55 dan pada tahun 2016 diharapkan meningkat menjadi 65.

Sebagai contoh seorang guru mengikuti UKG dan mendapatkan rapor dengan kategori 4 kelompok kompetensi yang merah atau 4 kelompok kompetensi yang belum dikuasai. Misal kelompok kompetensi (yang dituangkan dalam modul guru pembelajar) yang dia belum kuasai adalah modul A, E, H, dan J. Maka guru yang bersangkutan memprioritaskan diri untuk mempelajari modul A, E, H, dan J. Walaupun demikian sebagai guru pembelajar tetap terbuka untuk mempelajari modul-modul yang lain yang menjadi tanggungjawabnya pada mata pelajaran/paket keahlian yang diampu.

 

Kompetensi Guru

Untuk bisa meningkatkan kompetensi guru, Ditjen guru dan tenaga kependidikan menyarankan pelaksanaan peningkatan kompetensi menjadi 3 moda:

  1. Moda tatap muka disarankan bagi guru yang belum menguasai 8 s.d 10 modul atau ditunjukkan pada rapot dengan 8 s.d.10 bagan merah.
  2. Moda Daring Kombinasi disarankan bagi guru yang rapotnya merah sebanyak 6 s.d. 7 modul belum dikuasai.
  3. Apabila guru mendapatkan rapot merah 3 s.d.5 kelompok kompetensi disarankan mengikuti guru pembelajar Daring

Disamping 3 moda yang disarankan masing-masing guru berkewajiban terus belajar meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara mnandiri. Dengan kesadaran setiap guru adalah pembelajar, dimana setiap guru terus-menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun diharapkan ada peningkatan kompetensi setiap saat.

Tentu saja peningkatan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi profesional,pendagogik,sosial dan berkepribadian. Dan mulai tahun 2015 yang lalu pemerintah sudah mencanangkan adanya peningkatan kompetensi guru yang diukur melalui hasil UKG. Peningkatan kompetensi guru diharapkan memberikan dampak pada peningkatan kompetensi lulusan. Dengan lulusan yang kompeten diharapkan mampu meningkatkan daya saing bangsa pada percaturan persaingan dunia.

 

Demikian uraian yang bisa kami berikan mengenai Langkah-Langkah Meningkatkan Kompetensi Guru, semoga mudah di pahami dan sukses buat kalian guru-guru diindonesia.

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Langkah-Langkah Meningkatkan Kompetensi Guru yang dipublish pada 19 December 2022 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment