Cara Tanda Tangan di Materai

Cara Tanda Tangan di Materai dengan Baik dan Benar

WartaKota123 – Cara Tanda Tangan di Materai, Tanda tangan adalah tindakan membubuhkan tanda pada suatu dokumen yang menunjukkan bahwa kita setuju dan bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut. Dalam hal ini, tanda tangan di atas materai menjadi hal penting karena memiliki kekuatan hukum yang sah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami cara tanda tangan di materai dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahan yang mungkin berakibat buruk bagi diri sendiri.

Mengenai Cara Tanda Tangan di Materai

Tanda tangan pada materai merupakan bagian penting dalam sebuah dokumen, surat, atau perjanjian. Tanda tangan menjadi bukti dari kesepakatan yang dibuat bersama. Tanda tangan pada materai memiliki pengesahan yang lebih nyata karena memberikan kekuatan hukum yang sah.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) matera sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Sehingga tidak adanya materai dalam suatu dokumen tidak menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah maupun tidak mengikat secara hukum. Untuk anda yang ingin mengetahui tanda tangan diatas materai, berikut penjelasan detailnya.

Apa Itu Materai?

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai adalah label atau tanda yang bisa berupa tempelan, elektronik, atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berfungsi sebagai pengaman pembayaran pajak untuk dokumen.

Artinya, materai merupakan bukti pembayaran pajak kepada negara untuk pembuatan suatu dokumen, baik berbentuk tulisan tangan, cetakan, atau bahkan elektronik (digital).

Materai adalah label atau tanda dalam bentuk tempelan, e-Materai, atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan memiliki ciri dan unsur pengaman. Materai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen (sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai).

Oh ya, per tanggal 1 Januari 2021, meterai 10.000 resmi menggantikan nominal terdahulu. Penetapan ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yaitu lima juta rupiah. Sehingga dokumen di bawah nominal tersebut, tidak harus menggunakan meterai 10.000 ini.

Fungsi Materai

Fungsi utama materai adalah menarik pajak atas dokumen tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, baik untuk kejadian perdata maupun sebagai alat bukti di pengadilan. Berikut adalah daftar dokumen yang dimaksud berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen sejenis beserta duplikatnya;
  2. Akta notaris beserta duplikat, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun
  6. Lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta rupiah
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  9. Kesimpulannya, tidak semua dokumen wajib Anda berikan materai.
  10. Dokumen tanpa materai pun sebenarnya juga sah di mata hukum. Namun, bila hendak Anda jadikan alat bukti di pengadilan, maka dokumen tersebut harus Anda tempel meterai.

Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.

Jenis dan Bentuk Materai

Tahukah Anda kalau per 1 Januari 2021, pemerintah menghapus materai Rp3.000 dan Rp6.000, lalu menggantinya menjadi tarif tunggal Rp10.000? Yup, sekarang hanya ada satu jenis materai resmi, yakni seharga Rp10.000 saja.

Sedangkan untuk bentuk materai, ada tiga yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Materai Tempel

Materai tempel adalah materai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada posisi yang akan ditandatangani pada dokumen. Bentuk materai ini sangat familiar bagi masyarakat.

Materai tempel dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan distribusinya dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia. Oleh karena itu, materai tempel yang dibeli di Pos Indonesia sudah pasti asli.

Namun, bila Anda membeli di luar Pos Indonesia, pastikan materai tersebut mempunyai tiga hal ini:

  • Gambar lambang negara Garuda Indonesia
  • Tulisan “Meterai Tempel”
  • Angka nominal

Selain itu, pastikan juga kalau materai tempel tersebut masih baru atau belum pernah digunakan untuk dokumen lain ya!

2. Meterai Elektronik

Ada jenis materai yang kedua, yaitu meterai elektronik atau e-Meterai. Cara pemakaiannya adalah dengan menempelkannya pada dokumen melalui sistem tertentu seperti aplikasi, situs web, dan sebagainya.

Artinya, meterai elektronik tidak memiliki bentuk fisik dan seluruhnya berbentuk digital. Namun, jangan khawatir, e-meterai sah secara hukum selama memiliki kode unik yang sesuai dengan Perum Peruri dan memenuhi persyaratan lain yang dijelaskan dalam artikel kami → 3 Cara Memeriksa Keaslian Materai Elektronik, Cara Termudah!

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

Terakhir adalah materai dalam bentuk lain. Ini mengacu pada meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

 

Cara Tanda Tangan di Materai yang Benar

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara menempel dan tanda tangan diatas materai dengan benar dan sah sesuai hukum yang berlaku antara lain:

1. Cara Tanda Tangan di Materai Satu Materai

Cara Tanda Tangan di Materai

  • Siapkan lem perekat untuk menempelkan materai pada lembar dokumen.
  • Tempelkan materai persis lurus di bawah keterangan lokasi dan tanggal; tepat di atas nama orang yang menandatangani.
  • Setelah lem atau perekatnya kering, bubuhkan tanda tangan dengan pulpen sebagian menyentuh materai dan sebagian lainnya di luar materai.

2. Cara Tanda Tangan di Materai Dua Materai

Cara Tanda Tangan di Materai

Penggunaan dua materai menggunakan materai Rp3.000 dan Rp6.000 yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

  • Pertama, menggunakan materai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lembar. Kedua, menggunakan dua lembar materai Rp6.000. Atau ketiga, menggunakan 3 lembar materai Rp3.000.
  • Tempel dua lembar materai dengan nominal seperti yang disebutkan di atas secara horizontal di lembar dokumen. Jika menggunakan tiga meterai, maka dua materai ditempel sejajar dan satu lagi di bawahnya.
  • Rekatkan seluruh meterai dan jangan sampai rusak khususnya di bagian yang akan dibubuhkan tanda tangan
  • Bubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Itulah cara tanda tangan di atas materai yang benar dan sah.

Dokumen yang Perlu Diberi Meterai

Setelah membaca penjelasan di atas, kamu juga perlu mengetahui jenis dokumen yang perlu diberi meterai.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah.

  1. Surat perjanjian
  2. Surat kuasa
  3. Surat hibah
  4. Surat pernyataan
  5. Surat yang bertujuan untuk membuktikan perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang sifatnya perdata
  6. Dokumen akta-akta notaris (termasuk salinan dokumen).
  7. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (termasuk rangkap-rangkapnya)
  8. Surat yang memuat jumlah dengan nominal lebih dari Rp1.000.000. Kategori surat tersebut meliputi:
    • Surat yang menyebutkan penerimaan uang
    • Surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
    • Surat berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
    • Surat pengakuan bahwa utang uang (seluruhnya atau sebagian) sudah dilunasi atau diperhitungan
  9. Surat berharga: wesel, promes, dan aksep dengan nominal lebih dari Rp1.000.000
  10. Surat biasa dan surat kerumahtanggaan

Penutup

Dengan memahami kedua bentuk materai yang ada, baik meterai tempel maupun meterai elektronik, kita sudah bisa memastikan bahwa pembayaran pajak atas dokumen yang kita buat sudah terjamin keabsahannya. Namun, tak hanya materai yang harus dipastikan validitasnya, cara tanda tangan juga harus dilakukan dengan baik dan benar.

Untuk tanda tangan di materai, pertama-tama pastikan posisi materai sudah benar, baik itu meterai tempel maupun meterai elektronik. Kemudian, tanda tanganlah dengan menggunakan tinta dan jangan melakukan perubahan apapun setelah tanda tangan.

Dengan cara tanda tangan di materai yang baik dan benar, kita bisa memastikan bahwa dokumen yang kita buat sudah resmi dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lupa, pastikan juga materai yang kita gunakan asli dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Cara Tanda Tangan di Materai dengan Baik dan Benar yang dipublish pada 3 February 2023 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment