pajak progresif mobil

Memahami Pajak Progresif Mobil dengan Benar

Wartakota123.com – Apakah anda sedang mencari mobil atau ingin menambah koleksi mobil anda untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi anda? anda harus waspada terkena pajak progresif mobil. Kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor termasuk dalam kategori barang mewah, artinya barang tersebut terkena pajak.

Meski mobil-mobil terbaru kini mendapatkan keringanan berupa potongan harga PPnBM 0% pada beberapa kategori mobil, pajak tetap ada. Tidak hanya pembelian yang terkena pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah. Namun penggunaan kendaraan juga merupakan objek pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.

Semakin banyak kendaraan yang anda miliki, semakin tinggi pajak yang harus anda bayarkan setiap tahun karena pajak kendaraan progresif. Pajak progresif akan kena untuk kendaraan yang memiliki nama pemilik yang sama dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi misalnya jika anda menjual mobil kepada orang lain.

Tetapi anda tidak mentransfer nama kendaraan, maka pajak progresif akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan lama karena nama dan alamat pemilik kendaraan masih sama. Jadi, jika anda menjual kendaraan kepada orang lain atau kendaraan lain, sebaiknya segera lakukan proses transfer nama agar tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaaraan tersebut.

Selain itu, pemilik mobil baru harus segera melaporkan kepemilikan mobil ke Samsat provinsi, tempat penyerahan kendaraan. Laporan kepemilikan kendaraan paling lambat 30 hari setelah perubahan kepemilikan.

Pengertian Pajak Mobil Progresif

Sebelum kita mengetahui bagaimana sistem pajak kendaraan progresif, alangkah baiknya untuk mengetahui pengertian pajak progresif terlebih dahulu. Pajak progresif adalah jumlah pajak yang kena kepada pemilik kendaraan, baik berupa kendaraan roda empat maupun sepeda motor dengan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga :  Hore! Harga Innova dan Fortuner Turun Rp 50-80 Jutaan Bulan Depan

Bagaimana Pemahaman Pajak Progresif Mobil yang Benar?

Mudahnya, pajak progresif berlaku jika anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama sendiri atau nama anggota keluarga yang tinggal pada alamat rumah yang sama. Sebagai informasi tambahan, acuan penerapan pajak kendaraan progresif ini adalah KK.

Meski nama pemiliknya berbeda, namun tetap dalam KK yang sama, akan kena pajak progresif. Jadi, pajak progresif akan kena untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Persentase Pajak

Ada dua jenis pajak mobil progresif, yaitu Pajak Penghasilan dan PKB. Pajak kendaraan roda empat progresif adalah pajak yang kena kepada pemilik kendaraan dengan memperhitungkan ketentuan tarif pajak yang telah ditetapkan.

Meski persentase tarif sudah ditentukan, namun masing-masing daerah punya kewenangan untuk menentukan besarannya. Syaratnya besaran tarif tidak melebihi kisaran yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk lebih memahaminya, lihat besaran pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta.

Rumus Perhitungan Pajak

Sebelum menghitung pajak progresif kendaraan roda empat ada baiknya untuk mengetahui dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya akan mempengaruhi perhitungan pajak. Dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan roda empat progresif, antara lain:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini bukanlah harga pasar umum melainkan harga atau nilai yang telah ditentukan oleh Dispenda yang sebelumnya memperoleh data dari agen pemegang merek.

Bobot atau pengaruh negatif terhadap penggunaan kendaraan dan dapat mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Secara garis besar, penghitungan pajak progresif mobil dimulai dari penghitungan NJKB. Bagaimana cara menghitung NJKB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.

Baca Juga :  Daftar Harga Service Radiator Mobil Lengkap
administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Memahami Pajak Progresif Mobil dengan Benar yang dipublish pada 13 July 2021 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment