Diskon Pajak Berlaku

Andai Diskon Pajak Berlaku, CR-V Diskon Rp 70 Juta, HR-V Turun 50jt

Jakarta – Diskon Pajak Berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka lampu hijau perluasan diskon pajak berlaku untuk mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc. Dua mobil Honda yang berada di kelas tersebut bisa terkoreksi harganya, andai memenuhi syarat dari pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

“2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).

Namun belum diungkapkan lebih rinci terkait syarat yang harus dipehuhi. Dalam kesempatan sebelumnya Sri Mulyani mengatakan TKDN minimal 70 persen.

Merespon hal tersebut, Bussiness Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy bahwa jika tujuan relaksasi pajak ialah mendorong industri, pihaknya menilai pemerintah perlu menurunkan syarat bagi pabrikan terkait local purchase.

“Jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya juga dipertimbangkan kembali mengenai batasan local purchasenya sebagai syarat,” ungkap Billy saat dihubungi detikcom, Selasa (23/3/2021).

“Jika tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai bahwa dengan menurunkan syarat local purchase yang berdasar pada kemampuan tiap APM (Agen Pemegang Merek), akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal. Dengan demikian, semakin banyak industri penunjang dan pemain otomotif yang mendapatkan dampak positif, bukan hanya mengarah pada segmen atau brand tertentu saja ya,” urai Billy.

Baca Juga :  Hore! Harga Innova dan Fortuner Turun Rp 50-80 Jutaan Bulan Depan

Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

HR-V 1.5 masuk dalam kategori mobil yang dibebaskan pajak PPnBM. Sementara HR-V 1.8 dan CR-V 2.0 bisa saja masuk dalam model yang terkena dampak kebijakan PPnBM nol persen. Sebab saat ini pemerintah juga tengah menggodok berapa minimal local purchase untuk mobil 1.500 cc – 2.500 cc nanti.

Seperti dijelaskan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto dalam Squawk Box CNBC Indonesia bahwa TKDN ini pun ternyata tergantung periode produksi sebuah kendaraan.

“Karena (TKDN) jalan terus, bisa berubah-rubah tiap bulan, misal bulan lalu belum pakai komponen lokal tapi tiba-tiba sudah pakai. Update yang punya APM (agen pemegang merek) sendiri karena mereka nggak lapor ke Gaikindo saya jadi sekian,” ungkap Jongkie.

Memang, ada beberapa mobil 1.500-2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Honda CR-V, HR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Namun, menurut Jongkie, mungkin tidak semuanya yang memiliki TKDN sampai 70% dan bisa mendapat diskon PPnBM.

“Ini yang harus kita sampaikan kepada pemerintah, bahwa kalau ini dibatasi (TKDN) 70% juga, maka hanya beberapa tipe atau merek saja yang bisa ikut dalam program ini. Selanjutnya ada tipe-tipe yang misalnya hanya 50% pemakaian komponen lokalnya. Apakah ini tidak bisa diberikan? Padahal mobil ini nyata-nyata diproduksi di dalam negeri dan sudah memakai komponen (lokal) juga misalnya 55% atau berapa,” sebut Jongkie.

“Kalau ini tidak bisa diberikan, tentunya sayang. Sayangnya karena ini kan yang kita utamakan sebetulnya ini adalah merek atau tipe mobil yang diproduksi di dalam negeri, dan memakai komponen dalam negeri. Supaya pabrik-pabrik mobil, pabrik-pabrik komponen ini bisa bekerja kembali normal.”

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani, Harga Fortuner dan Innova Turun

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. CR-V dan HR-V masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Keduanya juga sudah dirakit di Karawang, Jawa Barat.

Kira-kira jadi berapa harga CR-V 2.0 dan HR-V 1.8 L jika dinolkan PPnBM-nya?

Saat ini Honda 1.8L Prestige dijual Rp 427.500.000 (OTR Jakarta, kepemilikan pertama), sedangkan NJKB di Permendagri nomor 1 tahun 2021, Honda HR-V terdaftar senilai Rp 297.150.000. Tarif PPnBM-nya 20 persen. Berapa penurunannya?

(NJKB x koefisien bobot) x Tarif PPnBM = Diskon
= Rp 297.150.000 x 20 persen
= Rp 59.430.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM dinolkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Rumusnya harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 427.500.000 – Rp 59.430.000
= Rp 368.070.000

Honda HR-V

– 1.8L Prestige Rp 427.500.000 (turun menjadi Rp 368.070.000)
– 1.8L Prestige Two-Tone Rp 429.000.000 (turun menjadi Rp 369.570.000)

Kemudian Honda CR-V saat ini Honda CR-V 2.0 dijual Rp 489.000.000 (OTR Jakarta, kepemilikan pertama), sedangkan NJKB di Permendagri nomor 1 tahun 2021, Honda CR-V 2.0 CVT terdaftar senilai Rp 367.500.000. Tarif PPnBM-nya 20 persen. Berapa penurunannya?

(NJKB x koefisien bobot) x Tarif PPnBM = Diskon
= 367.500.000 x 20 persen
= Rp 73.500.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM dinolkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Rumusnya harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 489.000.000 – Rp 73.500.000
= Rp 415.500.000

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Andai Diskon Pajak Berlaku, CR-V Diskon Rp 70 Juta, HR-V Turun 50jt yang dipublish pada 24 March 2021 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment