Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Pengertian Keunggulan Dan Contohnya

 

Asuransi Syariah Pengertian Keunggulan – Asuransi syariah merupakan tipe asuransi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ialah, prinsip hukum Islam yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia( MUI). Tidak hanya asuransi konvensional, terdapat asuransi syariah di Indonesia. Asuransi syariah bisa jadi pilihan perlindungan yang sesuai buat masyarakat yang takut dengan riba.

Bersumber pada Fatwa DSN MUI mengenai Asuransi Syariah No 21/ DSN- MUI/ X/ 2001, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara beberapa orang ataupun pihak melalui investasi dalam bentuk aset ataupun tabarru yang membagikan pola pengembalian untuk mengalami resiko khusus lewat akad yang sesuai dengan syariah.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak memiliki gharar( penipuan), maysir( perjudian), riba, zhulm( penganiayaan), riswah( uang sogok), barang haram serta maksiat. Asuransi syariah pula disebut takaful ataupun tadhamun, ta’ min. Dengan kata lain, asuransi syariah merupakan suatu usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong di antara pemegang polis( peserta asuransi) lewat pengumumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Anggaran kumpulan dari pemegang polis asuransi syariah digunakan untuk 4 perihal:

– Ujrah atau upah jasa

– Uang bantuan asuransi ataupun klaim risiko

– Membayar reasuransi

– Surplus underwriting

Contoh asuransi syariah, dana tabarru yang diatur industri asuransi dipakai buat mendanai pengobatan ataupun perawatan apabila ada peserta yang mengidap penyakit kritis dan wajib dirawat inap di rumah sakit.

Baca Juga :  10 Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Yang Perlu Kalian Pahami

 

Akad Asuransi Syariah

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah, seperti dikutip dari OJK( Otoritas Jasa Keuangan):

1. Akad Tabarru( Hibah atau Tolong Menolong)

Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah peserta asuransi memberikan hibah berbentuk kontribusi ataupun yang disebut premi asuransi syariah lewat anggaran tabarru. Anggaran itu hendak dipakai buat membantu partisipan lain yang terserang bencana. Sebaliknya industri asuransi selaku pengelola anggaran sumbangan.

2. Akad Tijarah( Mudharabah)

Akad tijarah merupakan bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan menguntungkan. Dalam akad ini, industri asuransi sebagai mudharib( pengelola), dan partisipan sebagai shahibul mal( pemegang polis). Premi dari akad ini bisa diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi itu dibagi- hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah memberikan kuasa dari peserta pada industri asuransi untuk mengatur anggaran peserta dengan imbalan pemberian ujrah( fee). Industri asuransi sebagai wakil bisa menginvestasikan premi yang diserahkan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad mudharabah musytarakah merupakan pengembangan dari akad mudharabah, di mana industri asuransi sebagai mudharib dan melibatkan dananya dalam investasi bersama dana peserta.

Untuk hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai hubungan keluarga yang disetujui sesuai dengan porsi anggaran masing- masing.

Beberapa produk asuransi syariah di Indonesia, di antara lain:

  1. Asuransi Jiwa Syariah
  2. Asuransi Mobil Syariah
  3. Asuransi Pendidikan Syariah
  4. Asuransi Kesehatan Syariah
  5. Asuransi Unit Link Syariah
  6. Asuransi Kerugian Syariah
  7. Asuransi Syariah Berkelompok
  8. Asuransi Haji dan Umrah
  9. Asuransi Kebakaran Syariah
  10. Asuransi Rekayasa Syariah
  11. Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
  12. Asuransi Perjalanan Syariah
  13. Asuransi Pengangkutan Barang Syariah
  14. Asuransi Aneka Syariah.
Baca Juga :  10 Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Yang Perlu Kalian Pahami

 

Berikut contoh perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia, di antara lain:

1. Asuransi Allianz Syariah

2. Asuransi BNI Syariah

3. Asuransi Prudential Syariah

4. Asuransi Jasindo Syariah

5. Asuransi Sinarmas Syariah

6. Asuransi AIA Syariah

7. Asuransi Sun Life Syariah

8. Asuransi Askrida Syariah

9. Asuransi Manulife Syariah

10. Asuransi Bumiputera Syariah

 

Cara Membeli Produk Asuransi Syariah

Cara membeli produk asuransi syariah bisa dicoba dengan cara offline dan online. Ini cara membeli produk asuransi syariah offline:

– Calon pelanggan memastikan dan mencari informasi produk asuransi syariah

– Menghubungi industri asuransi syariah atau agen asuransi syariah

– Melengkapi data dan dokumen persyaratan

– Perusahaan asuransi syariah akan melakukan survei

– Perusahaan membenarkan permohonan pendaftaran

– Perusahaan mengirimkan polis asuransi syariah pada nasabah

– Nasabah membayar kontribusi ataupun premi asuransi sesuai kesepakatan

Cara membeli produk asuransi syariah online:

Calon pelanggan bisa membeli produk asuransi syariah online lewat web resmi industri asuransi ataupun melalui fintech ataupun marketplace produk finansial. Langsung ajukan dengan mengisi blangko pendaftaran peserta secara lengkap serta unggah dokumen persyaratan.

Ikuti langkah demi langkah yang diserahkan. Apabila mengalami kesusahan, kalian bisa bertamu call center perusahaan asuransi.

 

Mungkin itu saja beberapa penjelasan dari kami mengenai Asuransi Syariah Pengertian Keunggulan Dan Contohnya, semoga bisa sedikit memberi wawasan buat kalian. Terima Kasih

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Asuransi Syariah Pengertian Keunggulan Dan Contohnya yang dipublish pada 10 September 2022 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment