Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023
Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) – Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan memberikan uraian mengenai Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023. Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 ini khusus untuk pengadaan ASN PPPK Guru, sejak tahun 2021 pemerintah pusat sudah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengajukan formasi guru PPPK hingga 1.1 juta guru.
Tahun 2021, dari kebutuhan sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu.
Tahun 2022, dari kebutuhan sebesar 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan 319 ribu.
Namun pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 % kebutuhan guru dari setiap tahunnya. Pada tahun 2023 kemendikbudristek sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK. Kami mendorong pemerintah daerah untuk bisa mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK sudah menjadi bagian dari transfer daerah.
- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
- UU APBN dan peraturan menteri keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak bisa di gunakan untuk yang lain.
- DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah PPPK yang di angkat.
Arah Kebijakan Pengadaan ASN Tahun 2023
- Fokus pada pelayanan dasar (Gruru dan Tenaga Kesehatan) dengan seoptimal mungkin bisa menyelesaikan masalah non ASN
- Memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur
- Merekrut CPNS secara sangat efektif
- Mengurangi Sedapat Mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Berikut file PDF yang bisa kalian baca secara lengkap mengenai Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 : KLIK DISINI
Itulah uraian yang bisa kami berikan mengenai Rencana Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023, semoga mudah di pahami dan bermanfaat untuk kalian. Semoga sukses